INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA
Setiap Badan Publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala. Informasi berkala merupakan informasi yang diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala sekurang – kurangnya setiap 6 bulan sekali. informasi berkala mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkait; informasi mengenai laporan keuangan; dan atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. adapun informasi berkala yang ada di Poltekkes Kemenkes Semarang Sebagai berikut :