Tugas, Fungsi dan Wewenang PPID

Tugas :

  1. PPID Poltekkes Kemenkes Semarang bertugas dalam kegiatan: menerima, memeriksa, menindaklanjuti pengaduan masyarakat, permintaan layanan informasi serta sengketa informasi publik ;
  2. PPID Poltekkes Kemenkes Semarang bertugas sebagai produsen dan pengendali pembuatan konten atau berita tentang penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan yang ada di Poltekkes Semarang yang meliputi diploma tiga, diploma 4, sarjana terapan, pendidikan profesi kesehatan, dan magister;
  3. PPID Poltekkes Kemenkes Semarang bertugas sebagai produsen dan pengendali pembuatan konten atau berita tentang pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui media sosial Poltekkes Semarang;
  4. PPID Poltekkes Kemenkes Semarang bertugas sebagai Pembina, Pengawasan, dan Evaluasi pelaksanaan Pengelolaan Informasi Publik;
  5. PPID Poltekkes Kemenkes Semarang bertugas sebagai menyusun laporan semester dan tahunan pengelola informasi;
  6. PPID Poltekkes Kemenkes Semarang bertugas melakukan penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;

Fungsi :

PPID Poltekkes Kemenkes Semarang berfungsi menjalankan Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menetapkan standar operasional untuk mengelola layanan informasi publik

Scroll to Top
Skip to content