INFORMASI PUBLIK YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA
Setiap Badan Publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala. Informasi berkala merupakan informasi yang diperbarui, kemudian disediakan dan diumumkan kepada publik secara rutin atau berkala, sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali. Informasi berkala meliputi informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik, laporan keuangan, dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Adapun informasi berkala yang tersedia di Poltekkes Kemenkes Semarang adalah sebagai berikut: